3. Tergolong ekonomi kurang mampu atau miskin.
Baca Juga: Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Imbau Apotek Setop Jual Obat Sirup Sementara
4. Dibuktikan dengan data KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Demikianlah ulasan bansos PKH ibu hamil pencairan tahap 4 mulai Oktober-Desember 2022.***