Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Imbau Apotek Setop Jual Obat Sirup Sementara

- 20 Oktober 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi- obat sirup. Berikut kata Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut.
Ilustrasi- obat sirup. Berikut kata Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut. /Pixabay/Original_Frank

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang seluruh apotek menjual sementara obat sirup bagi anak-anak.

Larangan Kemenkes terkait penjualan obat sirup ini menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Kemenkes juga menyarankan masyarakat, khususnya orang tua tidak tidak menggunakan obat sirup untuk pengobatan anak paska temuan gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH Lansia Tahap 4 Pakai KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.

Menurut Syahril, sebelumnya Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes dan IDAI mendapat 206 laporan dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak akibat gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Disabilitas Berhak Dapat PKH Tahap 4 Rp600.000 yang Cair Oktober-Desember 2022, Cek Nama Penerima di Sini

Namun, kata Syahril, kasus kematian akibat gangguan gagal ginjal ini tidak ada kaitannya dengan vaksin maupun infeksi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x