PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang seluruh apotek menjual sementara obat sirup bagi anak-anak.
Larangan Kemenkes terkait penjualan obat sirup ini menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Kemenkes juga menyarankan masyarakat, khususnya orang tua tidak tidak menggunakan obat sirup untuk pengobatan anak paska temuan gangguan ginjal akut.
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.
Menurut Syahril, sebelumnya Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes dan IDAI mendapat 206 laporan dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak akibat gangguan ginjal akut.
Namun, kata Syahril, kasus kematian akibat gangguan gagal ginjal ini tidak ada kaitannya dengan vaksin maupun infeksi Covid-19.