- Buka link kemnaker.go.id.
- Masuk menggunakan akun atau klik 'Daftar Sekarang' jika tak memiliki akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Menkes Sebut Ada 99 Balita Meninggal Dunia di Indonesia karena Gagal Ginjal Akut
- Selesaikan pembuatan akun lalu lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang diterima.
- Masuk ke akun yang sudah diaktivasi tersebut.
- Lengkapi profil biodata.
- Cek notifikasi yang berisi status dari pekerja.
Jika pekerja mendapatkan notifikasi 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka pekerja berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp600.000.