1. Bukalah Aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh dari Play Store.
2. Masuk atau login menggunakan akun Anda atau klik 'Buat Akun Baru' seandainya tidak memiliki akun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Leo Hari Ini, Jumat 21 Oktober 2022: Ikuti Suara Hati
3. Masukkan NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari data provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
5. Unggah foto KTP Anda beserta swafoto sambil menunjukkan KTP lalu lampirkan.
6. Lakukan klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Langsung Cair Rp200.000, Siapkan NIK KTP dan KK Anda
Proses pendaftaran segera bisa dilakukan setelah akun aplikasi tersebut selesai dibuat.
Di sini masyarakat hanya perlu melakukan tiga langkah berikut ini untuk mengusulkan diri ke DTKS Kemensos sebagai calon KPM.