Jadi Penerima BSU 2022, Tapi Belum Menerima BLT BPJS Rp600.000? Bisa Jadi Karena Hal Ini

- 21 Oktober 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - BSU yang belum cair.
Ilustrasi - BSU yang belum cair. /Kemnaker/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan BSU 2022 senilai Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh.

Namun, tak sedikit yang belum menerima BLT BPJS Rp600.000 para pekerja, meski menjadi penerima BSU 2022.

Bagi pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU 2022, tetapi belum menerima BLT BPJS Rp600.000 kemungkinan karena beberapa hal ini.

Perlu diketahui, Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja yang memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Status BSU Tahap 6 Masih 'Calon' Terus, Kemnaker Beri 2 Alasan Simak Penjelasannya

Bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai penerima BSU 2022 akan menerima BLT BPJS senilai Rp600.000.

BSU 2022 dapat dicairkan melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan bagi pekerja di Provinsi Aceh akan dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara, untuk mempercepat penyaluran kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BSU 2022 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pekerja atau buruh yang dinyatakan sebagai penerima BSU 2022, tetapi belum menerima BLT BPJS Rp600.000 kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal berikut ini.

Baca Juga: Notifikasi BSU 2022 Tersalurkan, Namun Uangnya Belum Masuk? Berikut Alasannya

- Data rekening di bank Himbara duplikasi.

- Rekening sudah ditutup

- Rekening pasif

- Rekening tidak valid

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x