Jadi Penerima BSU 2022, Tapi Belum Menerima BLT BPJS Rp600.000? Bisa Jadi Karena Hal Ini

- 21 Oktober 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - BSU yang belum cair.
Ilustrasi - BSU yang belum cair. /Kemnaker/

- Rekening dibekukan

- Rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Cara Tahu Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2022 Tahap 6, Simak 3 Langkah Berikut

Oleh sebab itu, Kemnaker mengimbau bagi pekerja yang mencairkan BSU 2022 melalui rekening bank Himbara, agar dipastikan nomor rekening masih aktif.

Hal ini untuk mempercepat penyaluran BSU 2022 yang diperkirakan akan rampung pada akhir tahun ini kepada pekerja penerima program ini.

Sebagai informasi tambahan, saat ini Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 kepada lebih dari 8,4 juta pekerja.

Pencairan BSU 2022 senilai Rp600.000 akan dicairkan dalam satu kali pencairan bagi pekerja atau buruh di lembaga penyalur.

Baca Juga: Siap-siap BSU Tahap 6 Akan Cair, Cek Status Penerima Melalui bsu.kemnaker.go.id

Kemnaker mengharapkan penyaluran BSU 2022 bisa tepat sasaran kepada pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Rp600.000.

Lembaga penyalur tidak memiliki hak dalam pemotongan BSU 2022 dan pekerja berhak menerima uang bantuan senilai Rp600.000.

Bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BPNT, PKH hingga BPUM tidak bisa menerima BSU 2022.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah