PR DEPOK - Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan dana BSU 2022 tahap 5 pada pekan kemarin.
Adapun BSU ini diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria Kemenaker.
Proses penyaluran selanjutnya akan sampai pada tahap ke 6, namun untuk waktu belum ditetapkan secara resmi oleh Kemnaker.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat, 21 Oktober 2022: Bakal Ada Drama Korea Dream High
Perlu sahabat Rekanaker ketahui, proses pencairan tidak akan dilakukan pencairan dana jika terdapat data yang salah.
Lalu bagaimana cara mengubah data yang salah tersebut?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemnaker berikut penjelasanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Leo Hari Ini, Jumat 21 Oktober 2022: Ikuti Suara Hati
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh