Kemudian perubahan tersebut akan disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat, 21 Oktober 2022: Preman Pensiun Masih Tayang di Jam yang Sama
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Untuk proses selanjutnya, BSU akan dicairkan setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Setelah proses perubahan dilakukan, selanjutnya kamu dapat melakukan pengecekkan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau website Kemnaker untuk mengetahui status penerima BSU 2022 tahap 6
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Jumat, 21 Oktober 2022: Ada Hiburan Music Fest.
Kemudian BSU 2022 ini akan langsung cairkan ke rekening Rekanaker melalui bank Himbara atau bank pemerintah seperti, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Itulah penjelasan oleh Kemenaker terkait melakukan perubahan data calon penerima BSU 2022 yang dapat sahabat Rekanaker pahami dan bagikan ke rekan, teman atau keluarga.***