1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelaku usaha harus memiliki bukti usaha atau SKU/NIB/IUMK.
3. Pelaku usaha tidak sedang mengajukan KUR.
4. Pelaku usaha bukan dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Para pelaku usaha juga harus bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Baru! 21 Link Twibbon Hari Santri Nasional yang Diperingati 22 Oktober 2022
Jika sudah memenuhi berbagai syarat atau kriteria tersebut, maka para pelaku usaha kemungkinan besar akan berhak mendapat BLT UMKM 2022 setelah nanti resmi cair.
Namun untuk tahun ini terkait pencairannya, pemerintah masih belum menentukan skema penyaluran secara pasti.
Akan tetapi, jika penyaluran untuk tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, maka masyarakat nantinya bisa cek penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id.