PR DEPOK - Seperti diketahui BPUM 2022 senilai Rp600.000 diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Namun, bagi para pelaku UMKM yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT BPUM 2022, berikut ini cara serta kriteria penerima, yaitu:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Kapan Cair? Cek Nama Penerima Bansos di Sini Cukup Pakai KTP
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK maupun ASN.
4. Bukan anggota TNI atau Polri.
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.