PR DEPOK - Seperti diketahui Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 Rp600.000 diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bagi pelaku yang belum mengetahui cara mendapatkan BPUM 2022, simak terlebih dahulu kriteria penerima sebelum cek penerima di link resmi eform.bri.co.id.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Saldo Sembako Rp200.000 Setiap Bulan
Kriteria Penerima BPUM 2022
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK maupun ASN.