Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022 Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

- 22 Oktober 2022, 13:06 WIB
Simak cara mendapatkan BPUM 2022 dan syarat-syaratnya untuk UMKM.
Simak cara mendapatkan BPUM 2022 dan syarat-syaratnya untuk UMKM. /Pixabay/nattanan23

PR DEPOK – Pemerintah akan segera mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BPUM 2022 bagi pelaku UMKM sebesar Rp600.000.

BPUM 2022 sebesar Rp600.000, akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemdakab Bogor Luncurkan Aplikasi Sitampol, Simak Informasinya

Syarat dan kriteria penetapan penerima BPUM 2022, dikeluarkan pemerintah agar bantuan sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM ini lebih tepat sasaran.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya mengusulkan kepada presiden agar BPUM dilanjutkan tahun ini.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM 2022 ini untuk membantu pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM dan sejumlah komoditas.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Kenakan Pakaian Pria saat Hadiri Acara Pemutaran Perdana Film Remember, Fans Dibuat Kagum

BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.

Berikut syarat mendapatkan BPUM 2022:

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Denmark Open 2022 Hari Ini: Tersisa Dua Ganda Putra Indonesia di Semifinal

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Mau Tahu Kuota BPNT 2022 Anda? Segera datang dan Tukarkan di Tempat Ini

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Apabila sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa mengajukan usulan BPUM 2022 dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Masih Cair Rp200.000, Cek Online Penerimanya Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: BLACKPINK Dikonfirmasi akan Tampil di Panggung BST Hyde Park London, Ini Jadwalnya

5. Menyertakan dan menginput data bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.

Itulah syarat dan cara mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah