PR DEPOK - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor meluncurkan Program Sigap dan Tanggap Satuan Polisi Pamong Praja (Sitampol).
Program tersebut menjadi upaya pemerintah kabupaten Bogor untuk mengoptimalkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada Trantibum.
Dengan adanya program Sitampol ini harapannya dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah secara optimal, khususnya pajak reklame dan mengendalikan kebocoran pajak.
Baca Juga: BLACKPINK Dikonfirmasi akan Tampil di Panggung BST Hyde Park London, Ini Jadwalnya
Serta kesadaran masyarakat terhadap pajak pun semakin meningkat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Jabargov.
Acara peresmian Aplikasi Sitampol itu diadakan di Auditorium Setda pada 21 Oktober 2022.
Aplikasi Sitampol ini memiliki fitur untuk memantau kemajuan penyelesaian atau penanganan pelanggaran khususnya dalam hal pembayaran pajak yang terintegrasi dengan Sistem Pengaduan Satpol PP (Sipesat).
Baca Juga: Daftar 5 Obat yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Terkait Antisipasi Penyakit Gagal Ginjal Akut
Sehingga Aplikasi ini menjadi upaya dapat meningkatkan pembayaran pajak reklame dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.