Daftar 5 Obat yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Terkait Antisipasi Penyakit Gagal Ginjal Akut

- 22 Oktober 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank/Pixabay

PR DEPOK – BPOM telah resmi mengumumkan pelarangan dan penarikan terhadap sejumlah produk obat.

Pelarangan dan penarikan beberapa jenis produk obat tersebut berkaitan dengan antisipasi terhadap penyakit gagal ginjal akut.

Pihak kepolisian juga membantu memberi edukasi kepada warga dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Waspada Penyakit Gagal Ginjal Akut, Berikut Tips Penggunaan Obat Secara Aman dari BPOM

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi edukasi kepada warga dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM yakni Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

1. Termorex Sirup, obat demam yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x