PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) Paxlovid sebagai obat bagi pasien Covid-19.
Obat Paxlovid, merupakan terapi antivirus inhibitor protease Covid-19 yang dikembangkan perusahaan Pfizer.
Paxlovid yang merupakan obat bagi pasien Covid-19 berbentuk tablet salut selaput berbentuk kombipak.
Obat ini terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.
Paxlovid ini memiliki indikasi untuk pengobatan Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan kebutuhan oksigen tambahan.
Dalam penggunaannya, obat ini memiliki dosis yang dianjurkan adalah 300 kg Nirmatrelvir atau dua tablet masing-masing 150 mg.
Atau dosis 100 mg Ritonavir sama dengan satu tablet 100 mg. Dalam penggunaannya, obat ini diminum secara bersamaan dua kali selama lima hari.
Baca Juga: Ria Ricis Melahirkan Caesar, Oki Setiana Dewi Sedih Tak Bisa Temani Istri Teuku Ryan karena Hal Ini