PR DEPOK – Berikut daftar obat Covid-19 yang didatangkan Pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Obat Covid-19 yang masuk dalam daftar penggunaan di Indonesia didatangkan pemerintah setelah dilakukan uji kelayakan.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia menggunakan 6 jenis obat sebagai pilihan pengobatan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat, tetapi tentu dengan pengawasan dokter.
Baca Juga: Borneo FC Terus Lakukan Pembenahan Siap Hadapi Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022
Obat-obat Covid-19 ini di antaranya Favipiravir, Remdesivir, Tocilizumab, IVIg, Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Sementera itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini memastikan obat Covid-19 buatan Pfizer, Paxlovid.
Pemerintah rencanaya akan mendatangkan obat Covid-19 Paxlovid pada Januari 2022 mendatang.
Adapun kepastian untuk mendatangkan obat Covid-19 Paxlovid seiring dengan pemberian izin penggunaan Paxlovid sebagai pil antivirus Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).