PR DEPOK - Penggunaan pil antivirus sebagai salah satu terobosan untuk melawan virus Covid-19 memang tengah santer dibicarakan pada saat ini.
Awal mula penggunaan pil antivirus Covid-19 buatan Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics LP ini bernama Molnupiravir.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pil antivirus Molnupiravir ini sudah dikembangkan sejak bulan Oktober lalu yang diawasi dengan ketat.
Pil Molnupiravir terbukti dapat mengurangi separuh kemungkinan untuk meninggal atau dirawat di rumah sakit bagi orang yang terpapar Covid-19 yang parah ketika pil tersebut diberikan pada saat awal gejala.
Hingga akhirnya terhitung pada 4 November 2021, Inggris menjadi negara pertama yang menyetujui penggunaan pil Molnupiravir kepada warga negaranya.
Sejak saat itu, dilaporkan beberapa negara, termasuk Indonesia, mulai melakukan pendaftaran guna membeli pil antivirus tersebut yang diharapkan dapat mencegah bahkan menghentikan penularan pandemi Covid-19.
Dikabarkan perusahaan tersebut telah menandatangani sekitar sembilan negara di dunia untuk menjual pil Molnupiravir yang lebih dari 3 juta dosis.