PR DEPOK – Satlantas Polres Bogor kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap Puncak Bogor.
Berikut jadwal ganjil genap Puncak Bogor, yang akan berlaku mulai Jumat, 21 Oktober hingga Minggu, 23 Oktober 2022.
Sistem ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Daftar Online BLT BBM Tahap 2 di Sini Tanpa Ribet, Cukup Modal HP, KK dan KTP
Pemberlakukan ganjil genap Puncak Bogor ini sudah menjadi ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.
Dalam permenhub No. PM 84 tahun 2022 disebutkan, pembatasan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor.
Dengan aturan sistem ini, kendaraan yang diperbolehkan memasuki atau melintas hanya mereka yang berpelat nomor dengan angka terakhir sesuai tanggal ganjil genap Puncak diberlakukan.
Baca Juga: Siapkan KTP, Berikut Cara Daftar BPNT 2022 agar Bisa Dapat Rp200,000 di Kantor Pos
Untuk hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor, berdasarkan tanggal maka kendaraan yang berpelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan memasuki atau melintasi Kawasan wisata tersebut.