PR DEPOK - Pihak kepolisian akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Penerapan ganjil-genap tersebut dilakukan menjelang hari libur peringatan Hari lLhir Pancasila pada Rabu, 1 Juni 2022.
Sebagai informasi bahwa pembatasan kendaraan atau sistem ganjil-genap ini mulai diberlakukan pada Selasa, 31 Mei 2022 siang.
Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, Polisi: Penyebabnya Faktor Alam Bukan Kelalaian
"Ganjil-genap mulai (berlaku) pukul 14.00 WIB siang nanti," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari sPMJ News.
Penerapan ganjil-genap di kawasan Puncak diterapkan berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Dalam Permenhub tersebut, sistem ganjil-genap menuju Puncak Bogor berlaku mulai H-1 libur nasional.
Baca Juga: Arab Saudi Dituding Letakkan Berhala di Al Ula, Simak Fakta yang Sebenarnya
Pihaknya juga akan melanjutkan sistem ganjil-genap pada Rabu 1 Juni 2022 selama 24 jam.