PR DEPOK - Aturan ganjil genap di Puncak Bogor, masih akan berlaku hingga Minggu, 29 Mei 2022.
Sistem ganjil genap di Puncak Bogor kembali diberlakukan sejak Rabu, 25 Mei 2022 hingga Minggu, 29 Mei 2022.
Aturan ganjil genap Puncak Bogor, diterapkan berdasarkan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 PM tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Nasional, Ciawi Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional, Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Ungkap Pernah Terseret Arus hingga Trauma: Tidak akan Pernah Pulih 100 Persen
Pada pasal 3 (3) huruf a disebutkan, pembatasan lalulintas diberlakukan pada hari Jumat, mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu, pukul 24.00 WIB.
"Hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur naaional pukul 24.00 WIB," demikian isi Permenhub Nomor 84 PM tahun 2021.
Seperti diketahui, ganjil genap Puncak Bogor, diterapkan untuk mengatasi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Profil Emmeril Khan Mumtadz, Putra Ridwan Kamil yang Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss
Jalur Puncak Bogor, sendiri masih menjadi pilihan wisatawan untuk menghabiskan liburan akhir pekan.