"Iya (sistem ganjil genap akan diterapkan). Berlaku sesuai Permenhub 84, mulai hari ini dan besok," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana seagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Untuk esok hari atau Sabtu, 28 Mei 2022, kawasan Puncak Bogor, akan diberlakukan sistem genap sesuai dengan tanggal pada hari itu.
Baca Juga: Jelang Liga 1 2022-2023, Persik Kediri Banyak Lakukan Belanja Pemain
Berikut jadwal lengkap ganjil genap Puncak Bogor;
Jumat, 27 Mei 2022: Pukul 14.00 WIB.
Sabtu, 28 Mei 200: 24 jam.
Minggu, 29 Mei 2022: Hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online, Masyarakat Bisa Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga PBI
Titik penyekatan ganjil genap Puncak Bogor:
1. Simpang Gadog Ciawi.