Dimulai Hari Senin Besok, Ini 25 Titik Ruas Jalan yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta

- 5 Juni 2022, 17:46 WIB
Berikut ini merupakan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan aturan ganjil genap mulai besok.
Berikut ini merupakan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan aturan ganjil genap mulai besok. /Instagram.com/tmcpoldametro

PR DEPOK - Sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan baru dalam pemberlakuan sistem ganjil genap pada Senin, 6 Juni 2022.

Peraturan tersebut mengacu pada peraturan Gubernur (Perhub) Nomor 88 tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Kendati demikian mulai Senin besok masih belum berlaku penilangan. Penilangan akan berlaku pada 13 Juni 2022 mendatang melalui kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan secara manual.

Berikut 25 titik ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap,yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Pria yang Berusaha Merusak dan Lempar Kue ke Lukisan Mona Lisa Kini Ditahan Polisi

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl M.H. Thamrin
7. Jl Jenderal Sudirman
8. Jl Sisingamangaraja
9. Jl Panglima Polim
10. Jl Fatmawati

11. Jl Suryopranoto
12. Jl Balikpapan
13. Jl Kyai Caringin
14. Jl Jenderal S. Parman
15. Jl Tomang Raya
16. Jl Gatot Subroto
17. Jl M.T. Haryono
18. Jl H.R. Rasuna Said
19. Jl D.I. Panjaitan
20. Jl Jenderal A. Yani

21. Jl Pramuka
22. Jl Salemba Raya Sisi Barat dan Jl Salemba Sisi Timur
23. Jl Kramat Raya
24. Jl St. Senen
25. Jl Gunung Sahari

Baca Juga: Putra Bungsu Ridwan Kamil 'Unggah' Momen Kebersamaan dengan Eril: Aku Janji akan Jaga Papap, Mama dan Teh Zara

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x