Catat, Sistem Ganjil Genap di 13 Lokasi yang Baru di DKI Jakarta Akan Diberlakukan pada 6-12 Juni 2022

- 28 Mei 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Sistem ganjil genap di 13 lokasi yang baru di DKI Jakarta akan diberlakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang.
Ilustrasi. Sistem ganjil genap di 13 lokasi yang baru di DKI Jakarta akan diberlakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang. /Antara/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Sistem ganjil genap (Gage) di 26 titik/ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, mulai diberlakukan kembali

Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebelumnya titik ganjil genap hanya di 13 lokasi.

Dia pun mengatakan uji coba penerapan ganjil genap di 13 titik baru nantinya akan diberlakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Muncul Info Ini jika Terdaftar sebagai Penerima BPNT Kartu Sembako, Cek Langsung Lewat Link Berikut

Sambodo Purnomo memastikan selama sepekan, bahwa uji coba di 13 titik yang baru tidak ada penilangan kepada pelanggar/pengendara.

Sedangkan untuk di 13 lokasi ganjil genap yang lama, tetap diberlakukan penindakan (penilangan) secara langsung, jelasnya.

"Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran," terang Sambodo pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca Juga: Simak Deretan Bahaya Asap Rokok, Khususnya bagi Wanita dan Anak-anak yang Jadi Perokok Pasif

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan anggota atau personelnya di tiap titik tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah