Dimulai Hari Senin Besok, Ini 25 Titik Ruas Jalan yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta

- 5 Juni 2022, 17:46 WIB
Berikut ini merupakan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan aturan ganjil genap mulai besok.
Berikut ini merupakan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan aturan ganjil genap mulai besok. /Instagram.com/tmcpoldametro

Namun pemberlakuan ganjil genap memiliki pengecualian bagi beberapa kendaraan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

• Ambulan, Pemadam, Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik

• Sepeda motor

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH 2022 Rp2 Juta, Cek Nama Penerima di Situs cekbansos.kemensos.go.id

• Angkutan barang khusus seperti minyak, gas dan sejenisnya

• Kendaraan milik pemimpin lembaga tinggi Negara Republik Indonesia

• Kendaraan dinas TNI/Porli

• Kendaraan milik penjabat negara internasional

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT atau PKH

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah