Namun pemberlakuan ganjil genap memiliki pengecualian bagi beberapa kendaraan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
• Ambulan, Pemadam, Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik
• Sepeda motor
• Angkutan barang khusus seperti minyak, gas dan sejenisnya
• Kendaraan milik pemimpin lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
• Kendaraan dinas TNI/Porli
• Kendaraan milik penjabat negara internasional
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT atau PKH