PR DEPOK – Ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan hingga Minggu, 9 Oktober 2022.
Ganjil genap Puncak Bogor ini akan diberlakukan hingga pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap Puncak Bogor, diterapkan berdasarkan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 PM tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Nasional, Ciawi Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional, Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Baca Juga: Jenis-jenis Kulit yang Harus Kamu Ketahui, Lengkap dengan Permasalahannya
Berdasarkan peraturan tersebut, ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan mulai Jumat, pukul 14.00 hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
"Hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur naaional pukul 24.00 WIB," demikian isi Permenhub Nomor 84 PM tahun 2021.
Berdasarkan tanggal, kawasan Puncak Bogor akan diberlakukan sistem ganjil.
Baca Juga: Preview dan Link Streaming Liga Inggris Malam Ini: Brighton vs Tottenham, Kick-off Jam 23.30 WIB
Artinya, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas atau masuk ke kawasan Puncak.