3 Kategori Siswa Ini akan Terima BLT Anak Sekolah Rp225.000 hingga Rp500.000, Apa Syaratnya?

- 24 Oktober 2022, 06:04 WIB
Ini tiga kategori siswa yang akan mendapatkan BLT anak sekolah Rp225.000 hingga Rp500.000, cek syaratnya di sini.
Ini tiga kategori siswa yang akan mendapatkan BLT anak sekolah Rp225.000 hingga Rp500.000, cek syaratnya di sini. /Pixabay

PR DEPOK - Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000, cek syaratnya yang akan diulas pada artikel ini.

BLT anak sekolah yang merupakan salah satu program bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 dijadwalkan cair kembali bulan Oktober ini.

Sebagai informasi, BLT anak sekolah ini hanya akan didapatkan oleh siswa SD, SMP, dan SMA yang belum menyelesaikan masa wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2022/2023 Matchday ke-5: Barcelona Lakoni Laga Hidup Mati Kontra Bayern Munchen

Untuk mekanisme penyalurannya, BLT anak sekolah ini dibagikan pemerintah dalam empat tahap, seperti PKH 2022.

Penyaluran BLT anak sekolah tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

Sesuai dengan jadwal di atas, di bulan Oktober ini BLT anak sekolah tengah cair untuk periode penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir.

Diperkirakan BLT anak sekolah bulan Oktober ini akan berlangsung hingga akhir bulan, sekitar tanggal 31.

Baca Juga: Update Klasemen F1 2022 usai GP Amerika 2022: Charles Leclerc Sukses Ungguli Sergio Perez

Nominal BLT anak sekolah yang akan didapatkan oleh siswa SD, SMP, dan SMA tentunya berbeda.

Bagi siswa SD yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah ini sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Adapun siswa SMP yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan menerima BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Sementara itu, siswa SMA yang belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan mendapatkan BLT anak sekolah ini sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Fakta Baru Pelaku Pembunuhan di Becakayu, Ternyata Alami Trauma saat Masa Kecil

Perlu dicatat, terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi siswa SD, SMP, dan SMA apabila ingin mendapatkan BLT anak sekolah ini.

Para siswa SD, SMP, dan SMA sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima PKH 2022.

DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data kumpulan nama-nama masyarakat penerima berbagai bansos reguler di tahun ini, termasuk BLT anak sekolah.

Para siswa dapat melakukan pencairan BLT anak sekolah dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP 2022 seusai GP Malaysia: Francesco Bagnaia di Ambang Gelar Juara

Nama-nama penerima BLT anak sekolah ini dapat diketahui secara online dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP yang bersangkutan.

Berikut ini adalah panduan untuk cek nama penerima BLT anak sekolah di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Buka Google atau browser lainnya, lalu login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Pertama-tama, masukkan data wilayah tempat tinggal yang mencakup Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.

Baca Juga: Menakjubkan! Fajar-Rian Berhasil Jadi Juara Super 750 Denmark Open 2022 Usai Kalahkan The Minions

- Berikutnya, masukkan nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, lakukan verifikasi captcha dengan cara memasukkan kode verifikasi berupa delapan huruf (dipisahkan spasi).

- Apabila kode kurang jelas, klik ikon 'refresh' untuk meminta kode verifikasi yang baru.

- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, silakan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: 24 Oktober HUT Ke-77 PBB, Simak Sejarah dan Alasan Dibentuk Organisasi Antarbangsa

Sistem akan segera menampilkan nama siswa atau masyarakat penerima BLT anak sekolah beserta statusnya yang menyatakan apakah bantuan ini sudah dapat dicairkan atau belum.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah