7. Setelah diverifikasi, login ke www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Profil Park Ju Hyun Pemain Forbidden Marriage, Berikut Daftar Drama Korea dan Film yang Dibintangi
8. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
9. Klik ‘Lanjutkan’.
10. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.
11. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai.
12. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
Baca Juga: Sudah Cair ke Masyarakat, Cek Nama Penerima BPNT 2022 Oktober Rp200.000 dengan Login di Sini
13. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
14. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP. Klik ‘Kirim’.