4 Fakta Pencairan BSU Tahap 6, Termasuk Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat BLT Subsidi Upah

- 24 Oktober 2022, 13:06 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan 4 fakta terkait pencairan BSU tahap 6, lengkap dengan kriteria pekerja untuk mendapat BLT.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan 4 fakta terkait pencairan BSU tahap 6, lengkap dengan kriteria pekerja untuk mendapat BLT. /Pixabay/

PR DEPOK - BSU tahap 6 telah mulai dicairkan bagi pekerja yang memenuhi syarat.

BSU merupakan bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut fakta terkait pencairan BSU tahap 6.

Baca Juga: Usai Identitas Tersebar, Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Berhasil DItangkap Polisi

Telah disalurkan kepada 8.431.014 pekerja hingga tahap 5

Kementerian Ketenagakerjaan masih terus melakukan penyaluran BSU 2022. Dimana saat ini proses pencairan tahap 6 dilakukan.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemenaker hingga tahap 5 jumlah pekerja yang telah menerima dana BSU sebanyak 8.431.014.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 94, Cocok Diunggah di Story WhatsApp dan Instagram

Proses pencairan tahap 6 akan dilakukan melalui rekening bank himbara dan kantor pos

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x