Mengacu pada keterangan yang disampaikan Ida Fauziyah, BSU tahap 7 kemungkinan cair di Kantor Pos pada pekan ini.
"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing dan dana sudah sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos Indonesia masing-masing daerah dan akan disalurkan insyaallah dalam 2 hari kedepan," terang Ida dikitup dari akun Instagram @kemnaker.
Pekeja bisa cek nama penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Namun sebelum cek, pekerja perlu memastikan memenuhi 5 syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda yang Diperingati 28 Oktober 2022
Syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum di masing-masing daerah provinsi/kabupaten.
3. Tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.
Baca Juga: Soal Produk Dry Shampoo yang Ditarik di Amerika Serikat dan Kanada, PT Unilever Indonesia Buka Suara