- Diutamakan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Masyarakat bukan seorang ASN, PNS, TNI/Polri.
- Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
- Warga miskin/rentan.
Sebelum cek penerima BPNT Oktober 2022, pastikan dahulu masyarakat memenuhi syarat di atas.***