3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan.
4. Siswa jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan.
5. Siswa jenjang PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
6. Siswa jenjang LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Pesta Halloween Itaewon, Ratusan Orang Tewas, Ambulans Sulit Gerak Tembus Massa
Selain mendapatkan uang tunai, para orang tua perlu mengetahui bonus dan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan siswa sekolah atau peserta didik dari program KJP Plus Tahap 2.
Untuk memastikan siswa bakal menerima bantuan pendidikan KJP Plus, berikut merupakan cara cek penerima KJP Plus tahap 2 yang segera cair:
a. Buka laman resmi KJP Plus atau klik disini.
b.Pada tombol Pencarian klik Periksa Status Penerimaan KJP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Edisi 31 Oktober 2022: Kesempatan Berharga dari Orang Sekitar