KJP Plus Tahap 1 Cair Sejak 10 Oktober 2022, Setiap Jenjang Sekolah Bakal Terima Besaran Bantuan Berbeda

- 14 Oktober 2022, 19:30 WIB
Simak penjelasan cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 yang sudah mulai disalurkan 10 Oktober 2022 dengan input NIK KTP di kjp.jakarta.go.id.
Simak penjelasan cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 yang sudah mulai disalurkan 10 Oktober 2022 dengan input NIK KTP di kjp.jakarta.go.id. /Instagram.com/@upt.p4op.

PR DEPOK - Siapkan KTP lalu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kjp.jakarta.go.id agar tahu status siswa sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 sudah sampai tahap mana.

Diketahui bersama, KJP Plus Tahap 1 sudah mulai kembali pada 10 Oktober 2022 kepada siswa dengan besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang sekolah.

Untuk jenjang SD ditargetkan penerimanya sebanyak 409.959 dengan total dana yang didapat Rp250.000. Kemudian, jenjang SMP sebanyak 226.669 dengan total dana Rp300.000

Lalu jenjang SMA jumlah penerimanya 70.763 dan total dana yang dibagikan Rp420.000. Serta jenjang SMK total penerima 139.263 dengan total dana yang didapat Rp450.000.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BPUM atau BLT UMKM 2022 Online Pakai NIK KTP

 

Dana-dana tersebut akan dibagikan kepada para siswa sesuai dengan jenjang sekolah yang sedang ditempuhnya.

Bagi yang penasaran dengan status penerima KJP Plus Tahap 1 bisa segera akses situs kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

1. Input NIK KTP

2. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x