PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha pada tahun 2022.
Besaran BPUM yang akan digulirkan tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni Rp600.000 per pelaku usaha.
Pelaku usaha dapat segera login di laman eform.bri.co.id untuk melakukan cek BPUM atau BLT UMKM 2022 secara online agar mengetahui terdaftar atau belumnya sebagai penerima bantuan ini.
Laman eform.bri.co.id ini juga dapat diakses dengan mudah menggunakan handphone (HP) dan hanya memanfaatkan NIK KTP milik pelaku usaha.
Baca Juga: BPUM 2022 Bakal Cair Oktober Ini? Pastikan Nama Terdaftar di Sini tuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
Sebelum itu, BPUM sendiri merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) yang menyasar para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Pelaku usaha hanya perlu memenuhi beberapa ketentuan agar bisa mendapat BPUM tahun 2022, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP.
Kemudian pelaku usaha juga tentunya mesti memiliki bidang usaha mikro, yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, serta lampirannya.
Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id