Terakhir, pelaku usaha tidak menjabat sebagai ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
Jika sejumlah ketentuan di atas terpenuhi, pelaku usaha dapat melakukan cek BPUM 2022 secara online berikut;
- Login di laman resmi eform.bri.co.id melalui browser.
- Gunakan KTP saat mengisi data.
- Isi data NIK KTP.
Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Cuci Tangan Sedunia 2022, Gratis Digunakan dengan Berbagai Desain Unik
- Masukkan kode verifikasi sesuai petunjuk.
- Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, hasil pencarian akan menampilkan notifikasi yang menyatakan bahwa nomor e-KTP Anda terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Kebiasaan Posisi Tidur untuk Mengungkap Kepribadian Sebenarnya