PR DEPOK - Informasi mengenai BSU tahap 7 yang sudah mulai disalurkan sejak hari Jumat kemarin, serta cara pencairan di Kantor Pos untuk dapatkan bantuan Rp600.000, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Bagi Anda yang belum mengetahuinya, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah resmi disalurkan hingga tahapan ke-7 pada Jumat kemarin, dan akan dilanjut pada bulan November mendatang.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, sejak penyaluran BSU tahap 6 kemarin, sudah ada sekitar 9.027.385 pekerja atau buruh yang mendapatkan manfaat dari BSU tahap 1 hingga tahap 6.
Baca Juga: 2 WNI Turut Jadi Korban Pesta Halloween, Jalanan Itaewon yang Sesak Manusia Mempersulit Tim Bantuan
Selain itu, Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim, bakal ada sekitar 16 juta atau lebih, para pekerja atau buruh yang mendapatkan manfaat dari program BSU 2022 ini.
Melalui Kemnaker, Pemerintah Indonesia berharap dengan penyaluran program BSU tahap 7 ini dapat membantu meringankan beban biaya masyarakat, serta menekan dampak inflasi pada tahun ini.
Namun, untuk menjadi salah satu penerima BSU tahap 7 ini, para pekerja atau buruh tentunya juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, untuk mengurangi tingkat salah salah sasaran penerima bansos tersebut.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia 2022 Kapan? Berikut Daftar Klasemen Saat Ini
Salah satu syarat untuk menjadi salah satu penerima BSU tahap 7 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.