PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 di Kantor Pos sejak 27 Oktober 2022.
Para pekerja bisa cek penerima BSU tahap 7 melalui Aplikasi PosPay sebelum mencairkan bantuan uang tunai senilai Rp600.000.
Untuk diketahui, dana BSU tahap 7 di Kantor Pos memiliki mekanismenya sendiri dan tidak sama ketika cair di Bank Himbara atau BSI.
Baca Juga: Cerita Saksi Tragedi Itaewon yang Tewaskan 151 Orang: Akibat Dorongan Massa
Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat, wajib membawa bukti khusus yang diperoleh di Aplikasi PosPay dan wajib ditunjukkan saat datang ke Kantor Pos untuk mencairkan BSU tahap 7.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 7 dan bukti apa yang wajib dibawa ke Kantor Pos?
Diketahui bersama, BSU tahap 7 ini bakal cair bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dan BSI.
Baca Juga: Info Resmi Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cek Penerima di Sini dan Dapatkan Segudang Manfaat
Pekerja bisa cek penerima BSU tahap 7 secara online melalui Aplikasi PosPay agar menerima bukti pencairan uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker.