PR DEPOK – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU terus dikebut oleh pemerintah kepada para pekerja yang berhak.
Penyaluran BSU tahap 7 ini menyasar pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika pekerja merasa telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan yang telah disediakan.
Baca Juga: Informasi Pendaftaran PPPK 2022 yang Akan Segera Dibuka Akhir Oktober 2022
Setelah semua syarat terpenuhi pekerja bisa langsung melakukan pengecekan statusnya apakah sudah terdaftar sebagai penerima melalui aplikasi PosPay yang disediakan oleh PT Pos Indonesia untuk proses pencairan dana dari BSU tahap 7 di Kantor Pos.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari kaltim.antaranews.com, pemerintah mengharapkan dengan bantuan BSU ini akan membuat konsumsi masyarakat bisa terjaga dan daya beli ikut terjaga.
Bantuan BSU ini juga diharapkan bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah dan negara.
Baca Juga: 15 Idol K-Pop yang Lahir dan Berulang Tahun pada November, Ada Chenle NCT Dream hingga Chanyeol EXO
BSU adalah bansos untuk para pekerja jumlahnya sebesar Rp600.000 dengan target penerima seluruhnya sebanyak 12,8 juta pekerja.