9. Tidak terdaftar sebagai komisaris dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).
Baca Juga: Korban Tewas dalam Tragedi Itaewon Kebanyakan Wanita? Berikut Penjelasan Seorang Pakr
10. Calon peserta program Kartu Prakerja tidak atau belum belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya.***