PR DEPOK- Sudah masuk Bulan November, dipastikan BLT BBM tahap 2 akan segera dicairkan kembali oleh pemerintah.
Hal ini, sudah banyak masyarakat yang menantikan BLT BBM tahap 2 bulan November yang bisa dicairkan melalui Kantor Pos.
Nominal yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000 untuk BLT BBM tahap 2 November.
Dalam penyaluran BLT BBM tahap 2 melalui kantor pos, penerima yang merupakan kategori lansia atau disabilitas diantarkan langsung ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Tahap 7 agar Pekerja Bisa Cairkan BLT Gaji Rp600.000 dari Kemnaker
Berbeda apabila lokasi rumah penerima dengan radius 500 meter bisa datang langsung mengambil dana BLT BBM ke Kantor Pos.
Pencairan di Kantor pos tidak dipungut biaya sama sekali dan begitupun pihak penyalur tidak berhak memotong jumlah BLT BBM kepada penerima.
Adapun untuk para penerima BLT BBM tahap 2 ini, mereka yang memenuhi syarat salah satunya yaitu terdaftar pada DTKS.
Syarat lainnya ialah sebagai WNI yang kurang mampu atau rentan miskin, bukan pejabat negara, dan mengalami dampak pandemic covid-19 dan PHK.