PR DEPOK – Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap 7 di bulan November ini.
Pencairan BSU 2022 akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan nominal Rp600.000 kepada para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BSU 2022 ini akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Harga Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Penerbitan
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, untuk data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7, yakni setelah penyaluran BSU tersalurkan semua lewat Bank Himbara.
Penyaluran BSU tahap 7 ini akan diberikan kepada pekerja yang telah resmi tercatat sebagai penerima BSU yang sah.
Khusus bagi pekerja yang ingin mendapatkan saluran BSU harus memastikan dirinya sudah tercatat dengan resmi sebagai penerima BSU, yakni dengan melakukan cek di Aplikasi Pospay.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @posindonesia.ig, berikut ini cara cek penerima BSU 2022 tahap 7 lewat Aplikasi PosPay: