PR DEPOK – Simak daftar harga pembuatan SIM yang baru diterbitkan, lengkap dengan syarat dan kelengkapan berkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem, termasuk mekanisme pembuatan SIM.
Kapolri sudah merilis daftar harga pembuatan SIM terbaru yang diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Berikut ini daftar harga pembuatan SIM terbaru mulai kategori pembuatan baru hingga perpanjangan:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum senilai Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II senilai Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I senilai Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.