Daftar Harga Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Penerbitan

- 2 November 2022, 15:33 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

PR DEPOK – Simak daftar harga pembuatan SIM yang baru diterbitkan, lengkap dengan syarat dan kelengkapan berkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem, termasuk mekanisme pembuatan SIM.

Kapolri sudah merilis daftar harga pembuatan SIM terbaru yang diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Berikut ini daftar harga pembuatan SIM terbaru mulai kategori pembuatan baru hingga perpanjangan:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2022 via Aplikasi Cek Bansos, Ada Sembako Rp2,4 Juta hingga BLT Rp3 Juta

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum senilai Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II senilai Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I senilai Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x