Daftar Harga Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Penerbitan

- 2 November 2022, 15:33 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

Baca Juga: Login Aplikasi PosPay untuk Cek BSU 2022 Tahap 7 agar bisa Cairkan BLT Gaji Rp600.000 di Kantor Pos

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

Baca Juga: Suntik Mati Siaran TV Analog di Jawa Tengah Berlaku 2 November 2022, Berikut Daftar Daerahnya

5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Dokumen penerbitan SIM

1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah