Tak Perlu Antre, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

- 8 September 2022, 10:40 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online.
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online. /Humas Polri.

PR DEPOK – Masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Ini lantaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki program baru untuk pelayanan SIM secara online.

Terdapat beberapa syarat dan cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK 2022 Online di Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Masyarakat dapat mempersiapkan syarat untuk perpanjangan SIM secara online.

Layanan SIM secara online ini dapat dimanfaatkan masyarakat agar tidak perlu repot lagi mendatangi kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Kini memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga dapat mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Satpas.

Baca Juga: Mengenal Mastitis, Nyeri Saat Menyusui yang Dialami Ria Ricis

Dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM dapat dikirim ke rumah.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x