Tak Perlu Antre, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

- 8 September 2022, 10:40 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online.
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online. /Humas Polri.

7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser handphone.

8. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik ‘Menu SIM’ dan pilih ‘Perpanjangan SIM’

9. Unggah dokumen.

Baca Juga: BLT BBM Sebesar Rp600.000 Cair! Simak Cara Cek Nama Penerimanya di Link cekbansos.kemensos.go.id

10. Pilih satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak.

11. Klik metode pengiriman/pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman Pos Indonesia, maka masukkan alamat.

12. Pilih metode pembayaran dengan klik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran virtual account BNI.

Baca Juga: Soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Polri

13. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

14. Transaksi perpanjangan SIM selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah