PR DEPOK- Simak cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengetahui status Anda aktif atau tidak lewat HP.
Baru-baru ini Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan mulai menjadi syarat penting dalam mengurus perpanjang SIM dan STNK.
Menurut Firman, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan dalam memperoleh pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat utama untuk mengurus perpanjangan SIM dan STNK telah tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Oleh karena itu bagi Anda yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan berencana melakukan perpanjangan SIM dan STNK, yuk segera lakukan cek aktivasi status Anda.
Baca Juga: Ini 6 Kejanggalan yang Ditemukan LPSK Atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat HP yang dikutip dari situs bpjs-kesehatan.go.id.