PR DEPOK - Pihak LPSK menyoroti hasil temuan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal yang menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, oleh Brigadir J saat di Magelang.
Menurut wakil ketua LPSK Edwin Partogi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online lewat HP, Siapkan KTP dan KK dan Lakukan Ini agar Dapat Rp600.000
“Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan enam,” ujar dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Berikut ini enam kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, menurut LPSK, yaitu:
1. Bahwa pelecehan seksual kecil kemungkinan terjadi, lantaran ada Kuat Ma'ruf dan Susi saat kejadian di Magelang.
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ujar Edwin Partogi.