PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos masih terus dilakukan oleh pemerintah.
Kali ini, pemerintah menyalurkan tambahan bantalan sosial bagi masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Bantuan tersebut adalah BLT BBM yang disalurkan dengan besaran Rp600.000 kepada para KPM.
BLT BBM Rp600.000 adalah salah satu bantalan sosial pengalihan subsidi BBM yang disalurkan oleh pemerintah kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat.
Namun, hanya masyarakat dengan kategori atau kriteria tertentu saja yang bisa menjadi KPM.
Berikut ini adalah syarat atau kriteria agar bisa menjadi penerima manfaat bansos atau BLT BBM dari pemerintah.
1. Merupakan masyarakat yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.
3. Bukan anggota TNI.