Daftar Penerima BPUM 2022 Ada di Sini, Klik Link Ini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha

- 5 September 2022, 10:17 WIB
Daftar penerima BPUM 2022 bisa dicek melalui link eform.bri.co.id, ada BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha.
Daftar penerima BPUM 2022 bisa dicek melalui link eform.bri.co.id, ada BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha. /Tangkap layar/eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha kini terbuka lebar.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM sudah memastikan BPUM 2022 kembali akan dicairkan kepada para pelaku usaha.

Pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah, berpeluang mendapatkan BPUM 2022 asalkan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 44, Berikut Estimasi Tanggalnya

Ada beberapa kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum nantinya bisa menerima BPUM 2022 atau BLT Rp600.000.

Sesuai aturan penyaluran tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat penerima BPUM 2022 sebagai berikut.

1. Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Komnas HAM Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Adanya Penembak Lain Brigadir J

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah