PR DEPOK - Kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha kini terbuka lebar.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM sudah memastikan BPUM 2022 kembali akan dicairkan kepada para pelaku usaha.
Pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah, berpeluang mendapatkan BPUM 2022 asalkan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 44, Berikut Estimasi Tanggalnya
Ada beberapa kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum nantinya bisa menerima BPUM 2022 atau BLT Rp600.000.
Sesuai aturan penyaluran tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat penerima BPUM 2022 sebagai berikut.
1. Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Komnas HAM Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Adanya Penembak Lain Brigadir J