PR DEPOK - Apakah ada masyarakat yang mencari informasi siapa saja pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM?
Jika iya, maka perlu menyimak artikel ini sampai kelar. Pasalnya, akan memberikan informasi 6 pelaku usaha yang tidak akan mendapat BPUM 2022.
Selain membahas hal tersebut, artikel ini pun akan mengulas terkait cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000 hanya menggunakan NIK KTP.
Sebelumnya, perlu diketahui BLT UMKM pernah disalurkan di 2 tahun terakhir yakni 2020 dan 2021 kepada pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BPUM.
Adapun penerima BLT UMKM tersebut merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa memperoleh BPUM di tahun tersebut.
Tahun ini, BLT UMKM atau BPUM 2022 kembali digembor-gemborkan bakal dilanjutkan penyalurannya kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Para pelaku usaha sejumlah 12,8 juta jiwa tersebut nantinya bakal memperoleh BLT UMKM atau BPUM 2022 senilai Rp600.000 per penerima.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Bulan Ini, Cek Penerima BSU 2022 di Link Berikut dan Cairkan Bantuan
Meskipun begitu, jika menilik pada penyaluran BLT UMKM di 2 tahun terakhir, BPUM 2022 tidak bakal cair kepada 6 pelaku usaha.