PR DEPOK – Pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM maupun pengurusan STNK.
Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM dan pengurusan STNK ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau mengurus STNK, tidak ada salahnya mengecek terlebih dulu status BPJS Kesehatan Anda aktif atau tidak. Bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: 4 Tips Menata Kitchen Set Mengikuti Aturan Feng Shui
Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang JKN pada Februari lalu.
Dalam inpres ini disebutkan bahwa BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mutlak untuk mengurus berbagai keperluan, salah satunya dalam pembuatan atau pengurusan SIM dan STNK.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.
Baca Juga: 4 Tips Menata Kitchen Set Mengikuti Aturan Feng Shui
"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.